Tugas Final "Resume Materi Undang Undang ITE, Database dan Isu-Isu Dalam TI"
UNDANG UNDANG ITE
- Sejarah UU ITE
UU ITE
mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan
informasi (Kominfo), pada mulanya RUU ITE diberi nama Undang-Undang Informasi
Komunikasi Dan Transaksi Elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen
Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari
universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad),
Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada tanggal 5
september 2005 secara resmi Presiden
Susilo Bamgbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR
melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri
Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informasi membentuk
Tim Antar Departemen (TAD). Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan
Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian
disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23
Januari 2007. Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai
Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang
membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama
dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain
adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan
RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI. Dewan Perwakilam Rakyat
(DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus
(Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR
RI.
- Konten UU ITE
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik
mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on
eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan
untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat
umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik.
Berikut beberapa materi yang diatur, antara lain:
1. Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai
alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE);
2. Tanda tangan elektronik (Pasal 11 dan Pasal 12
UU ITE);
3. Penyelenggaraan
sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 dan Pasal 14 UU ITE);
dan
4. Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE)
5. Perbuatan yang dilarang
(cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
- Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
- Akses ilegal (Pasal 30);
- Intersepsi ilegal (Pasal 31);
- Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
- Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
- Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Setidaknya ada 4 perubahan yang terjadi pada revisi UU
ITE kali ini, yaitu :
- Penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
- Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
- Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
- Penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah dapat langsung memblokirnya.
- Analisa Dampak UU ITE
Revisi Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang akan mulai berlaku pada
Senin 28 November 2016, tampaknya masih mengundang kontroversi terutama pasal
pencemaran nama baik. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor
Iza, menegaskan bahwa revisi UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum
dan perlakuan yang adil bagi para pengguna internet. Setidaknya ada beberapa
analisa singkat atas revisi UU ITE, yaitu :
- Pasal Pencemaran Nama Baik
- Hukuman diringankan
- Blokir pemerintah
- Right to Be Forgotten (Hak untuk dilupakan)
DATABASE
2.1. Pengertian database
Basis Data (Database) Basis data, atau sering pula di eja
basis data, adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara
sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk
memperoleh informasi dari basis data tersebut.
Perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dan
memanggil kueri basis data disebut sistem manajemen basis data (database
management system, DBMS).Sistem basis data dipelajari dalam ilmu informasi.
Istilah “basis data” berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinya
semakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika, artikel ini
mengenai basis data komputer.
Bahasa Basis Data (Database) Bahasa basis data merupakan
bahasa yang digunakan oleh user untuk berkomunikasi/berinteraksi dengan DBMS
yang bersangkutan. Misalnya SQL, dBase, QUEL,dan sebagainya.Secara umum bahasa
basis data terdiri atas:Data Definition Language (DDL), merujuk pada kumpulan
perintah yang dapat digunakan untuk mendefinisikan objek – objek basis data,
seperti membuat sebuah tabel basis data atau indeks primer atau sekunder.Data Manipulation
Language (DML), mengacu pada kumpulan perintah yang dapat digunakan untuk
melakukan manipulasi data, seperti penyimpanan data ke suatu tabel,kemudian
mengubahnya dan menghapusnya atau hanya sekedar menampilkannya kembali.
2.1.1. Jenis DML
1.
mensyaratkan agar pemakai menentukan data apa yang Prosedural
diinginkan serta bagaimana cara mendapatkannya.
2.
Nonprosedural pemakai menentukan data yang diinginkan tanpa
menyebutkan bagaimana cara mendapatkannya.SQL (Structured Query Language)
SQL adalah bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan database. Menurut
ANSI (American National Standards Institute), bahasa ini merupakan standar
untuk relational database management systems (RDBMS).Pernyataan-pernyataan SQL
digunakan untuk melakukan beberapa tugas seperti : updatedata pada database
atau menampilkan data dari database. Hampir semua software database
mengimplementasikan bahasa SQL sebagai komponen utama dari produknya,salah
satunya MySQL.
2.1.2. Objektif / Tujuan Basis Data
a)
Kecepatan dan kemudahan (Speed)
b)
Efisiensi ruang penyimpanan (Space)
c)
Keakuratan (Accuracy)
d) Ketersediaan (Avaibility)
e)
Kelengkapan (Completeness)
f)
Keamanan (Security)
Kegunaan Basis Data Secara umum, seluruh sistem dalam
kehidupan bisa menggunakan konsep basis data dalam pengelolaan informasi,
karena semua sistem tersebut tak bisa lepas dari fakta.Bidang-bidang fungsional
yang memanfaatkan basis data dalam hal efisiensi, akurasi dan kecepatan operasi
antara lain adalah:
a)
Pergudangan (inventory), untuk perusahaan manufaktur (pabrik), grosir
(reseller), apotik dan lain-lain.
b)
Akuntansi, untuk berbagai perusahaan Layanan pelanggan (Customer care),
untuk perusahaan yang berhubungan dengan banyak pelanggan (bank, konsultan, dan
lain- lain).Bentuk-bentuk Perusahaan yang memanfaatkan Basis Data.
c)
Perbankan, dalam melakukan pengelolaan data nasabah, tabungan, pinjaman,
pembuatan laporan akuntansi, pelayanan informasi pada nasabah dan lain-lain.
d)
Pendidikan / sekolah, dalam melakukan pengelolaan data siswa, penjadwalan
kegiatan, perkuliahan, nilai, dan lain-lain.
e)
Telekomunikasi, dalam melakukan pengelolaan data administrasi kabel / data
pelanggan, menangani gangguan, dan lain-lain.
2.2. Microsoft Access dan MySQL
2.2.1. Microsoft Access
Microsoft Access atau Microsoft Office Access adalah
sebuah program aplikasi basis data komputer relasional yang ditujukan untuk
kalangan rumahan, sekolahan dan perusahaan kecil hingga menengah.
Aplikasi ini merupakan anggota dari beberapa aplikasi Microsoft Office, selain
tentunya Microsoft Word, Microsoft Excel, dan Microsoft PowerPoint.
Aplikasi ini menggunakan mesin basis data Microsoft Jet
Database Engine, dan juga menggunakan tampilan grafis yang intuitif sehingga
memudahkan pengguna.Microsoft Access dapat menggunakan data yang disimpan di
dalam format MicrosoftAccess, Microsoft Jet Database Engine, Microsoft SQL
Server, Oracle Database, atau semua kontainer basis data yang mendukung standar
ODBC.
Adapun Program Database
siswa dan guru terdiri dari beberapa aplikasi,yaitu:
1. Aplikasi Input Data
Guru
2. Aplikasi Input Data
Siswa
3. Aplikasi Input Data
Buku Induk
4. Aplikasi Tabel Siswa
5. Aplikasi Tabel Guru
2.2.2. MySQL
MySQL adalah sebuah perangkat lunak sistem manajemen
basis data SQL (database management system) atau DBMS yang multithread,
multi-user, dengan sekitar 6 juta instalasi di seluruh dunia.
Contoh pembuatan
database dengan MySQL
Create Table :
MengisiTabel Guru
MengisiTabel Mata
Pelajaran
MengisiTabelJenis_Kelamin
Mengisi Tabel Siswa
2.3. Hardware Database
Perangkat keras
–
Prosesor atau CPU sebagai unit yang mengolah data
–
Memori RAM, tempat menyimpan data sementara
– Hard
drive, media penyimpanan semi permanen
–
Perangkat masukan, media yang digunakan untuk memasukkan data untuk diproses
oleh
–
CPU, seperti mouse, keyboard, dan tablet
–
Perangkat keluaran, media yang digunakan untuk menampilkan hasil
keluaran pemrosesan
–
CPU, seperti monitor dan printer
2.4 Software Database
Perangkat Lunak Basis
Data Perangkat lunak basis data yang banyak digunakan dalam pemrograman dan
merupakan perangkat basis data aras tinggi:
1. Microsoft SQL Server
2. Visual FoxPro
3. Oracle
4. Arago
5. Force
6. Sybase
7. Recital
8. Interbase
9. dbFast
10. XBase
11. dbXL
12. Firebird
13. Quicksilver
14. MySQL
15. Clipper
16. PostgreSQL
17. FlagShip
18. Microsoft Access
19. Harbour 22. dBase III
20. Visual dBase
21. FoxPro
22. Paradox
23. Lotus Smart Suite
Approach.
Selain perangkat lunak
di atas, terdapat juga perangkat lunak pemrograman basis data rendah,
diantaranya:
1. Btrieve
2. Tsunami Record Manager.
2. Tsunami Record Manager.
2.5. Jaringan dan Telekomunikasi Database
2.5.1. Pengertian Jaringan
Jaringan adalah kumpulan dari sistem komputer yang saling
terhubung satu sama lain. Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer,
printer dan peralatan lainnya yang terhubung. Informasi dan data bergerak
melalui kabel-kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat
saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer yang sama dan bersama
sama menggunakan hardware / software yang terhubung dengan
jaringan. Tiap komputer, printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node.
Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan,
ribuan atau bahkan jutaan node. Sebuah jaringan biasanya terdiri dari dua atau
lebih komputer yang saling berhubungan di antara satu dengan yang lain, dan
saling berbagi sumber daya misalnya ; CDROM, Printer, pertukaran data atau
memungkinkan untuk saling berkomunikasi secara elektronik. Komputer yang
terhubung tersebut, dimungkinkan berhubungan dengan media kabel, saluran
telepon, gelombang radio, satelit, atau sinar infra merah.
2.5.2. Pengertian Telekomunikasi
Telekomunikasi adalah kumpulan hardware dan software yang
menerima atau mengirimkan informasi dari satu sistem informasi ke sistem
informasi lainnya.Adapun dalam Databse menggunakan jaringan LAN (Local Area
Network).
Local Area Network (LAN) atau
Jaringan Area Lokal
Jaringan Area Lokal adalah jaringan komputer yang jaringannya
hanya mencakup wilayah kecil, seperti; jaringan komputer kampus, gedung, kantor, dalam rumah, sekolah atau yang lebih
kecil.
2.6. Keamanan Database
keamanan sistem
computer dalam Database di katagorikan dalam beberapa aspek yaitu :
1. Privacy / Confidentiality
Inti utama aspek privacy atau confidentiality
adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses.
Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat sedangkan confidentiality
biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan
tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya
diperbolehkan untuk keperluan tertentutersebut.
2. Integrity
Aspek ini menekankan bahwa informasi tidak boleh diubah
tanpa seijin pemilik informasi. Adanya virus, trojan horse, atau pemakai
lain yang mengubah informasi tanpa ijin merupakan contoh masalah yang harus
dihadapi. Sebuah e-mail dapat saja “ditangkap” (intercept) di tengah jalan,
diubah isinya (altered,tampered, modified), kemudian diteruskan ke alamat yang
dituju. Dengan kata lain, integritas dari informasi sudah tidak terjaga.
Penggunaan encryption dandigital signature, misalnya, dapat mengatasi masalah
ini.
3. Authentication
Aspek ini berhubungan dengan metoda untuk menyatakan
bahwa informasi betul- betul asli, orang yang mengakses atau
memberikan informasi adalah betul-betul orang yang dimaksud, atau server yang
kita hubungi adalah betul-betul server yang asli.
4. Availability
Aspek availability atau ketersediaan berhubungan dengan
ketersediaan informasi ketika dibutuhkan. Sistem informasi yang diserang atau
dijebol dapat menghambat atau meniadakan akses ke informasi
5. Nonrepudiation
Merupakan hal yang bersangkutan dengan sipengirim,
sipengirim tidak dapat mengelak bahwa dialah yang mengirim
pesan/informasi itu.
6. Access control
Pengaturan (user ID) Aspek ini berhubungan dengan cara
pengaturan akses kepada informasi. Hal itu biasanya berhubungan dengan masalah
authentication dan juga privacy. Acces control seringkali dilakukan menggunakan
kombinasi user id dan password atau dengan menggunakan mekanisme lainnya.
Aspek-aspek
ancaman keamanan komputer :
1. Interruption
Merupakan suatu ancaman terhadap availibility. Informasi
dan data yang ada dalam sistem komputer dirusak dan dihapus sehingga jika
dibutuhkan, data atau informasi tersebut tidak ada lagi.
2. Interception
Merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy).
Informasi yang ada disadap atau orang yang tidak berhak mendapatkan akses ke
komputer dimana informasi tersebut disimpan.
3. Modifikasi
Merupakan ancaman terhadap integritas, orang yang tidak
berhak berhasil menyadap lalulintas informasi yang sedang dikirim dan diubah
sesuai keinginan orang tersebut.
4. Febrication
Merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak
berhak berhasil meniru (memalsukan) suatu informasi yang ada sehingga
orang yang menerima informasi tersebut menyangka informasi tersebut berasal
dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
2.7. Pengembangan Sistem Database
Perkembangan teknologi basis data tidak lepas dari
perkembangan teknologi komputer, baik pada perangkat keras (hardware) maupun
perangkat lunak (software)nya. Perkembangan teknologi jaringan
komputer dan komunikasi data merupakan salah satu penyumbang kemajuan penerapan
basis data yang kemudian melahirkan sistem basis data terdistribusi. Dampak
perkembangan ini tentu saja dapat dirasakan dalam kehidupan kita. Perkembangan
pada dunia perangkat lunak, juga mempengaruhi perkembangan basis data, sehingga
lahirlah basis data berorientasi objek dan basis data cerdas. Tabel berikut ini
memperlihatkan perkembangan teknologi basis data.
|
Era
|
Perkembangan Basis Data
|
|
1960-an
|
– Sistem pemrosesan berkas
–
DBMS
– Layanan informasi secara online berbasis manajemen teks |
|
1970-an
|
– Penerapan sistem pakar
pada suatu sistem pendukung pengambilan keputusan
–
Basis data berorientasi objek
|
|
1980-an
|
– Sistem hyperteks, yang
memungkinkan untuk melihat basis data secara acak menurut suatu kunci
(seperti yang diterapkan di internet)
|
|
1990-an
|
– Sistem basis data cerdas
–
Sistem basis multimedia cerdas
|
Tujuan akhir dari
pembuatan Data warehouse :
–
Menyediakan data organisasi yang mudah diakses oleh manager.
–
Data yang berada di datawarehouse bersifat konsisten, dan merupakan
kebenaran.
–
Data warehouse merupakan tempat, dimana data yang telah digunakan di
publikasikan.
–
Kualitas data di datawarehouse dapat diandalkan.
ISU ISU TI
Dampak Positif Dan Negatif Teknologi Informasi
1. Bidang Informasi dan komunikasi
·
Dampak Positinya antara lain:
Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi informasi yang akurat
dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet
·
Dampak Negatif antara lain :
1.
Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas).
2.
Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet
yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu.
3.
Kerahasiaan alat tes semakin terancam. Melalui internet kita dapat
memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh layanan
tes psikologi secara langsung dari internet.
2. Bidang Sosial dan Budaya
Pola interaksi antar manusia yang berubah dengan Kehadiran komputer, Komputer yang
disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk
berhubungan dengan dunia luar.
Program internet relay
chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya
sendiri
3. Bidang pendidikan
1. Munculnya media massa,
Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
2. Munculnya metode-metode
pembelajaran yang baru
3. Sistem pembelajaran
tidak harus melalui tatap muka
4. Bidang politik
1. Timbulnya kelas
menengah baru.
2. Proses regenerasi
kepemimpinan
3. Di bidang politik
internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme
ISU-ISU DALAM PENGGUNAAN TI
A. Isu positif
1.
E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh yang memanfaatkan teknologi
komputer, jaringan komputer atau Internet tanpa harus tatap muka
2.
E-Banking Adalah Salah
Satu Layanan Perbankan Yang Menggunakan Teknologi komunikasi dan informasi
seperti mobile banking (transaksi menggunakan handpone, seperti sms banking dantelepon banking).
3.
Green ICT adalah konsep untuk mengurangi konsumsi energi dan sumber daya
alam, sehingga dapat mendukung pelestarian lingkungan di sekitarnya.
B. Isu Negatif
Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan di dunia maya (melalui
internet).
Ciri-ciri Cybercrime :
a.
Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis.
b.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan internet.
c.
Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu,
nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi).