Senin, 14 Januari 2019


UNDANG UNDANG ITE
  1. Sejarah UU ITE
      UU ITE mulai dirancang pada bulan maret 2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (Kominfo), pada mulanya RUU ITE diberi nama Undang-Undang Informasi Komunikasi Dan Transaksi Elektronik oleh Departemen Perhubungan, Departemen Perindustrian, Departemen Perdagangan, serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu Universitas Padjajaran (Unpad), Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas Indonesia (UI). Pada tanggal 5 september 2005 secara resmi Presiden Susilo Bamgbang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui surat No.R/70/Pres/9/2005. Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI. Dalam rangka pembahasan RUU ITE Departerment Komunikasi dan Informasi membentuk Tim Antar Departemen (TAD). Melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24 Oktober 2005 yang kemudian disempurnakan dengan Keputusan Menteri No.: 10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007. Bank Indonesia masuk dalam Tim Antar Departemen (TAD) sebagai Pengarah (Gubernur Bank Indonesia), Nara Sumber (Deputi Gubernur yang membidangi Sistem Pembayaran), sekaligus merangkap sebagai anggota bersama-sama dengan instansi/departemen terkait. Tugas Tim Antar Departemen antara lain adalah menyiapkan bahan, referensi, dan tanggapan dalam pelaksanaan pembahasan RUU ITE, dan mengikuti pembahasan RUU ITE di DPR RI. Dewan Perwakilam Rakyat (DPR) merespon surat Presiden No.R/70/Pres/9/2005. Dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) RUU ITE yang beranggotakan 50 orang dari 10 (sepuluh) Fraksi di DPR RI.
  1. Konten UU ITE
Pengaturan mengenai informasi dan transaksi elektronik mengacu pada beberapa instrumen internasional, seperti UNCITRAL Model Law on eCommerce dan UNCITRAL Model Law on eSignature. Bagian ini dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat umumnya guna mendapatkan kepastian hukum dalam melakukan transaksi elektronik. Berikut beberapa materi yang diatur, antara lain:
1.    Pengakuan informasi/dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah (Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE);
2.    Tanda tangan elektronik (Pasal 11 dan Pasal 12 UU ITE);
3.    Penyelenggaraan sertifikasi elektronik (certification authority, Pasal 13 dan Pasal 14 UU ITE); dan
4.    Penyelenggaraan sistem elektronik (Pasal 15 dan Pasal 16 UU ITE)
5.    Perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE, antara lain:
    1. Konten ilegal, yang terdiri dari, antara lain: kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 UU ITE);
    2. Akses ilegal (Pasal 30);
    3. Intersepsi ilegal (Pasal 31);
    4. Gangguan terhadap data (data interference, Pasal 32 UU ITE);
    5. Gangguan terhadap sistem (system interference, Pasal 33 UU ITE);
    6. Penyalahgunaan alat dan perangkat (misuse of device, Pasal 34 UU ITE)
Setidaknya ada 4 perubahan yang terjadi pada revisi UU ITE kali ini, yaitu :
  1. Penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26. Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali. Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
  2. Durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun. Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
  3. Tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
  4. Penambahan ayat baru dalam Pasal 40. Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya. Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah dapat langsung memblokirnya.
  1. Analisa Dampak UU ITE
Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE, yang akan mulai berlaku pada Senin 28 November 2016, tampaknya masih mengundang kontroversi terutama pasal pencemaran nama baik. Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informasi, Noor Iza, menegaskan bahwa revisi UU ITE bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlakuan yang adil bagi para pengguna internet. Setidaknya ada beberapa analisa singkat atas revisi UU ITE, yaitu :
  1. Pasal Pencemaran Nama Baik
  2. Hukuman diringankan
  3. Blokir pemerintah
  4. Right to Be Forgotten (Hak untuk dilupakan)
DATABASE
2.1.      Pengertian database
            Basis Data (Database) Basis data, atau sering pula di eja basis data, adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut.
           
            Perangkat lunak yang digunakan untuk mengelola dan memanggil kueri basis data disebut sistem manajemen basis data (database management system, DBMS).Sistem basis data dipelajari dalam ilmu informasi. Istilah “basis data” berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinya semakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika, artikel ini mengenai basis data komputer.
            Bahasa Basis Data (Database) Bahasa basis data merupakan bahasa yang digunakan oleh user untuk berkomunikasi/berinteraksi dengan DBMS yang bersangkutan. Misalnya SQL, dBase, QUEL,dan sebagainya.Secara umum bahasa basis data terdiri atas:Data Definition Language (DDL), merujuk pada kumpulan perintah yang dapat digunakan untuk mendefinisikan objek – objek basis data, seperti membuat sebuah tabel basis data atau indeks primer atau sekunder.Data Manipulation Language (DML), mengacu pada kumpulan perintah yang dapat digunakan untuk melakukan manipulasi data, seperti penyimpanan data ke suatu tabel,kemudian mengubahnya dan menghapusnya atau hanya sekedar menampilkannya kembali.

2.1.1.   Jenis DML
1.        mensyaratkan agar pemakai menentukan data apa yang Prosedural  diinginkan serta bagaimana cara mendapatkannya.
2.        Nonprosedural  pemakai menentukan data yang diinginkan tanpa menyebutkan bagaimana cara mendapatkannya.SQL (Structured Query Language) SQL adalah bahasa yang digunakan untuk berkomunikasi dengan database. Menurut ANSI (American National Standards Institute), bahasa ini merupakan standar untuk relational database management systems (RDBMS).Pernyataan-pernyataan SQL digunakan untuk melakukan beberapa tugas seperti : updatedata pada database atau menampilkan data dari database. Hampir semua software database mengimplementasikan bahasa SQL sebagai komponen utama dari produknya,salah satunya MySQL.

2.1.2.   Objektif / Tujuan Basis Data
a)        Kecepatan dan kemudahan (Speed)
b)        Efisiensi ruang penyimpanan (Space)
c)        Keakuratan (Accuracy)
d)       Ketersediaan (Avaibility)
e)        Kelengkapan (Completeness)
f)         Keamanan (Security)

            Kegunaan Basis Data Secara umum, seluruh sistem dalam kehidupan bisa menggunakan konsep basis data dalam pengelolaan informasi, karena semua sistem tersebut tak bisa lepas dari fakta.Bidang-bidang fungsional yang memanfaatkan basis data dalam hal efisiensi, akurasi dan kecepatan operasi antara lain adalah:
a)         Pergudangan (inventory), untuk perusahaan manufaktur (pabrik), grosir (reseller), apotik dan lain-lain.
b)         Akuntansi, untuk berbagai perusahaan Layanan pelanggan (Customer care), untuk perusahaan yang berhubungan dengan banyak pelanggan (bank, konsultan, dan lain- lain).Bentuk-bentuk Perusahaan yang memanfaatkan Basis Data.
c)         Perbankan, dalam melakukan pengelolaan data nasabah, tabungan, pinjaman, pembuatan laporan akuntansi, pelayanan informasi pada nasabah dan lain-lain.
d)         Pendidikan / sekolah, dalam melakukan pengelolaan data siswa, penjadwalan kegiatan, perkuliahan, nilai, dan lain-lain.
e)         Telekomunikasi, dalam melakukan pengelolaan data administrasi kabel / data pelanggan, menangani gangguan, dan lain-lain.

2.2.      Microsoft Access dan MySQL
2.2.1.   Microsoft Access
            Microsoft Access atau Microsoft Office Access adalah sebuah program aplikasi basis data komputer relasional yang ditujukan untuk kalangan rumahan, sekolahan  dan perusahaan kecil hingga menengah. Aplikasi ini merupakan anggota dari beberapa aplikasi Microsoft Office, selain tentunya Microsoft Word, Microsoft Excel, dan Microsoft PowerPoint.
            Aplikasi ini menggunakan mesin basis data Microsoft Jet Database Engine, dan juga menggunakan tampilan grafis yang intuitif sehingga memudahkan pengguna.Microsoft Access dapat menggunakan data yang disimpan di dalam format MicrosoftAccess, Microsoft Jet Database Engine, Microsoft SQL Server, Oracle Database, atau semua kontainer basis data yang mendukung standar ODBC.
Adapun Program Database siswa dan guru terdiri dari beberapa aplikasi,yaitu:
1.      Aplikasi Input Data Guru
2.      Aplikasi Input Data Siswa
3.      Aplikasi Input Data Buku Induk
4.      Aplikasi Tabel Siswa
5.      Aplikasi Tabel Guru
 2.2.2.     MySQL
            MySQL adalah sebuah perangkat lunak sistem manajemen basis data SQL (database management system) atau DBMS yang multithread, multi-user, dengan sekitar 6 juta instalasi di seluruh dunia.
Contoh pembuatan database dengan MySQL
Create Table :
MengisiTabel Guru
MengisiTabel Mata Pelajaran
MengisiTabelJenis_Kelamin
Mengisi Tabel Siswa
 2.3.      Hardware Database
Perangkat keras
–          Prosesor atau CPU sebagai unit yang mengolah data
–          Memori RAM, tempat menyimpan data sementara
–          Hard drive, media penyimpanan semi permanen
–          Perangkat masukan, media yang digunakan untuk memasukkan data untuk diproses oleh
–          CPU, seperti mousekeyboard, dan tablet
–          Perangkat keluaran, media yang digunakan untuk menampilkan hasil keluaran    pemrosesan
–          CPU, seperti monitor dan printer
2.4       Software Database
Perangkat Lunak Basis Data Perangkat lunak basis data yang banyak digunakan dalam pemrograman dan merupakan perangkat basis data aras tinggi:
1.      Microsoft SQL Server
2.      Visual FoxPro
3.      Oracle
4.      Arago
5.      Force
6.      Sybase
7.      Recital
8.      Interbase
9.      dbFast
10.  XBase
11.  dbXL
12.  Firebird
13.  Quicksilver
14.  MySQL
15.  Clipper
16.  PostgreSQL
17.  FlagShip
18.  Microsoft Access
19.  Harbour 22. dBase III
20.  Visual dBase
21.  FoxPro
22.  Paradox
23.  Lotus Smart Suite Approach.

Selain perangkat lunak di atas, terdapat juga perangkat lunak pemrograman basis data rendah, diantaranya:
1. Btrieve
2. Tsunami Record Manager.
2.5.      Jaringan dan Telekomunikasi Database
2.5.1.   Pengertian Jaringan
            Jaringan adalah kumpulan dari sistem komputer yang saling terhubung satu sama lain. Jaringan komputer adalah sebuah kumpulan komputer, printer dan peralatan lainnya yang terhubung. Informasi dan data bergerak melalui kabel-kabel sehingga memungkinkan pengguna jaringan komputer dapat saling bertukar dokumen dan data, mencetak pada printer yang sama dan bersama sama menggunakan hardware / software yang terhubung dengan jaringan. Tiap komputer, printer atau periferal yang terhubung dengan jaringan disebut node.
            Sebuah jaringan komputer dapat memiliki dua, puluhan, ribuan atau bahkan jutaan node. Sebuah jaringan biasanya terdiri dari dua atau lebih komputer yang saling berhubungan di antara satu dengan yang lain, dan saling berbagi sumber daya misalnya ; CDROM, Printer, pertukaran data atau memungkinkan untuk saling berkomunikasi secara elektronik. Komputer yang terhubung tersebut, dimungkinkan berhubungan dengan media kabel, saluran telepon, gelombang radio, satelit, atau sinar infra merah.
2.5.2.   Pengertian Telekomunikasi
            Telekomunikasi adalah kumpulan hardware dan software yang menerima atau mengirimkan informasi dari satu sistem informasi ke sistem informasi lainnya.Adapun dalam Databse menggunakan jaringan LAN (Local Area Network).
Local Area Network (LAN) atau Jaringan Area Lokal
            Jaringan Area Lokal adalah  jaringan komputer yang jaringannya hanya mencakup wilayah kecil, seperti; jaringan komputer kampusgedungkantor, dalam rumahsekolah atau yang lebih kecil.

2.6.      Keamanan Database
keamanan sistem computer dalam Database di katagorikan dalam beberapa aspek yaitu :
1. Privacy / Confidentiality
            Inti utama aspek privacy  atau confidentiality adalah usaha untuk menjaga informasi dari orang yang tidak berhak mengakses. Privacy lebih kearah data-data yang sifatnya privat sedangkan confidentiality biasanya berhubungan dengan data yang diberikan ke pihak lain untuk keperluan tertentu (misalnya sebagai bagian dari pendaftaran sebuah servis) dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentutersebut.
2. Integrity
            Aspek ini menekankan bahwa informasi tidak boleh diubah tanpa seijin pemilik informasi. Adanya virus, trojan horse, atau pemakai lain yang mengubah informasi tanpa ijin merupakan contoh masalah yang harus dihadapi. Sebuah e-mail dapat saja “ditangkap” (intercept) di tengah jalan, diubah isinya (altered,tampered, modified), kemudian diteruskan ke alamat yang dituju. Dengan kata lain, integritas dari informasi sudah tidak terjaga. Penggunaan encryption dandigital signature, misalnya, dapat mengatasi masalah ini.
3. Authentication
            Aspek ini berhubungan dengan metoda untuk menyatakan bahwa informasi betul- betul asli, orang  yang mengakses atau memberikan informasi adalah betul-betul orang yang dimaksud, atau server yang kita hubungi adalah betul-betul server yang asli.
4. Availability
            Aspek availability atau ketersediaan berhubungan dengan ketersediaan informasi ketika dibutuhkan. Sistem informasi yang diserang atau dijebol dapat menghambat atau meniadakan akses ke informasi
5. Nonrepudiation
            Merupakan hal yang bersangkutan dengan sipengirim, sipengirim tidak dapat mengelak bahwa dialah yang mengirim  pesan/informasi itu.
6. Access control
            Pengaturan (user ID) Aspek ini berhubungan dengan cara pengaturan akses kepada informasi. Hal itu biasanya berhubungan dengan masalah authentication dan juga privacy. Acces control seringkali dilakukan menggunakan kombinasi user id dan password atau dengan menggunakan mekanisme lainnya.
Aspek-aspek  ancaman keamanan komputer :
1. Interruption
            Merupakan suatu ancaman terhadap availibility. Informasi dan data yang ada dalam sistem komputer dirusak dan dihapus sehingga jika dibutuhkan, data atau informasi tersebut tidak ada lagi.
2. Interception
            Merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy). Informasi yang ada disadap atau orang yang tidak berhak mendapatkan akses ke komputer dimana informasi tersebut disimpan.
3. Modifikasi
            Merupakan ancaman terhadap integritas, orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalulintas informasi yang sedang dikirim dan diubah sesuai keinginan orang tersebut.
4. Febrication
            Merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru (memalsukan) suatu  informasi yang ada sehingga orang yang menerima informasi tersebut menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.
2.7.      Pengembangan Sistem Database
            Perkembangan teknologi basis data tidak lepas dari perkembangan teknologi komputer, baik pada perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software)nya. Perkembangan teknologi jaringan komputer dan komunikasi data merupakan salah satu penyumbang kemajuan penerapan basis data yang kemudian melahirkan sistem basis data terdistribusi. Dampak perkembangan ini tentu saja dapat dirasakan dalam kehidupan kita. Perkembangan pada dunia perangkat lunak, juga mempengaruhi perkembangan basis data, sehingga lahirlah basis data berorientasi objek dan basis data cerdas. Tabel berikut ini memperlihatkan perkembangan teknologi basis data.
Era
Perkembangan Basis Data
1960-an
–     Sistem pemrosesan berkas
–     DBMS
–     Layanan informasi secara online berbasis  manajemen teks
1970-an
–     Penerapan sistem pakar pada suatu sistem pendukung pengambilan keputusan
–     Basis data berorientasi objek
1980-an
–    Sistem hyperteks, yang memungkinkan untuk melihat basis data secara acak menurut suatu kunci (seperti yang diterapkan di internet)
1990-an
–     Sistem basis data cerdas
–     Sistem basis multimedia cerdas
Tujuan akhir dari pembuatan Data warehouse :
                    Menyediakan data organisasi yang mudah diakses oleh manager.
                    Data yang berada di datawarehouse bersifat konsisten, dan merupakan kebenaran.
                    Data warehouse merupakan tempat, dimana data yang telah digunakan di publikasikan.
                    Kualitas data di datawarehouse dapat diandalkan.

ISU ISU TI
Dampak Positif Dan Negatif Teknologi Informasi
1. Bidang Informasi dan komunikasi
·         Dampak Positinya antara lain:
            Kita akan lebih cepat mendapatkan informasi informasi yang akurat dan terbaru di bumi bagian manapun melalui internet
·         Dampak Negatif antara lain :
1.      Pemanfaatan jasa komunikasi oleh jaringan teroris (Kompas).
2.      Penggunaan informasi tertentu dan situs tertentu yang terdapat di internet yang bisa disalah gunakan fihak tertentu untuk tujuan tertentu.
3.      Kerahasiaan alat tes semakin terancam. Melalui internet kita dapat memperoleh informasi tentang tes psikologi, dan bahkan dapat memperoleh layanan tes psikologi secara langsung dari internet.


2. Bidang Sosial dan Budaya
Pola interaksi antar manusia yang berubah dengan Kehadiran komputer, Komputer yang disambungkan dengan telpon telah membuka peluang bagi siapa saja untuk berhubungan dengan dunia luar.
Program internet relay chatting (IRC), internet, dan e-mail telah membuat orang asyik dengan kehidupannya sendiri

3. Bidang pendidikan
1.      Munculnya media massa, Dampak dari hal ini adalah guru bukannya satu-satunya sumber ilmu pengetahuan.
2.      Munculnya metode-metode pembelajaran yang baru
3.      Sistem pembelajaran tidak harus melalui tatap muka

4. Bidang politik
1.      Timbulnya kelas menengah baru. 
2.      Proses regenerasi kepemimpinan
3.      Di bidang politik internasional, juga terdapat kecenderungan tumbuh berkembangnya regionalisme

ISU-ISU DALAM PENGGUNAAN TI
A. Isu positif
1.      E-Learning adalah pembelajaran jarak jauh yang memanfaatkan teknologi komputer, jaringan komputer atau Internet   tanpa harus tatap muka
2.      E-Banking Adalah Salah Satu Layanan Perbankan Yang Menggunakan Teknologi komunikasi dan informasi seperti mobile banking (transaksi menggunakan handpone, seperti sms banking dantelepon banking).
3.      Green ICT adalah konsep untuk mengurangi konsumsi energi dan sumber daya alam, sehingga dapat mendukung pelestarian lingkungan di sekitarnya.

B. Isu Negatif
            Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan di dunia maya (melalui internet).
Ciri-ciri Cybercrime :
a.       Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis.
b.      Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan internet.
c.       Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immaterial (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi).



Hello! . 2017 Copyright. All rights reserved. Designed by Blogger Template | Free Blogger Templates